JAKARTA, iNews.Serpong.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru. Evaluasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jalur mandiri.
"Sebenarnya seleksi jalur mandiri ini tujuannya baik, hanya ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait saat menghadiri konpers OTT Rektor Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
KPK resmi menetapkan Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Karomani diduga telah menerima suap Rp 5 miliar dari orang tua calon mahasiswa baru di Unila.
Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi, dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Komisi antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Selain rektor, tiga lainnya adalah Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); dan swasta, Andi Desfiandi (AD).
Lindung menuturkan, salah satu yang menjadi celah korupsi di seleksi mandiri, yakni rentang waktu setelah ujian dengan penerimaan hasilnya. "Interval ujian dengan pengumuman, itu ada jarak sangat panjang. Itu memberikan peluang terjadinya transaksional, mungkin ini akan dievaluasi," tuturnya.
Menurut Lindung, jarak waktu antara ujian dengan pengumuman hasilnya terlalu jauh. Pihaknya pun akan mengevaluasi rentang waktu tersebut agar tidak dijadikan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Kaya CPNS mungkin, setelah ujian langsung keluar hasilnya sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung di monitor, ini mungkin salah satu, ini akan jadi evaluasi yang akan dilakukan segera," ucap dia. (*)
Editor : Burhan