get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Hasil Pemilihan Umum di Dunia Berhasil Dibatalkan karena Dinilai Curang

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Janji Transparan untuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:35 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan menutup-nutupi proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto : MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji transparan dalam proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana  Brigadir J.

Rekonstruksi itu akan digelar oleh tim khusus (Timsus) Polri di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

"Kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ujar Sigit usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Kapolri Belum Pastikan Bisa Diliput Media

Terkait teknis rekonstruksi, kata dia, akan ditentukan oleh penyidik. Namun ia tidak menjelaskan apakah proses rekonstruksi tersebut dapat diliput oleh awak media secara langsung atau awak media menunggu hingga proses pengumuman setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke tim penyidik yang penting kita doakan (supaya kasus Sambo terang benderang)," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut, kata Dedi, akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu. Adapun kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacara saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," pungkas Dedi Prasetyo. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 28 Agustus 2022 - 10:53 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "Kapolri Janji Tak Tutupi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut