get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Setelah Dipecat Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kapolri : Silakan itu Hak Dia

Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:21 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tanggapi santai permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang memecatnya.

Hasil sidang KKEP memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian.

“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Listyo Sigit Prabowo usai acara Kirab Merah Putih di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Kapolri : Biarkan Proses Berjalan

Kendati demikian, Sigit tidak bisa memastikan apa hasilnya. Dirinya menyerahkan kepada proses yang berjalan. "Ya kita lihat saja," pungkas Listyo Sigit Prabowo.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut