get app
inews
Aa Read Next : 16 Kali Berturut-turut Pemkab Tangerang Raih Opini WTP

Timbun Pertalite 2,5 Ton, 4 Orang Diamankan Polisi di Tangerang

Sabtu, 03 September 2022 | 07:36 WIB
header img
Polisi ungkap penimbunan BBM Pertalite 2,5 ton di Tangerang. (Foto : MPI/Isty Maulidya)

Adapun ke empatnya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

"Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," pungkas Romdhon. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut