Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rakernas II IPPAT 2026 Perkuat Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Timbun Pertalite 2,5 Ton, 4 Orang Diamankan Polisi di Tangerang

Sabtu, 03 September 2022 | 07:36 WIB
  • author Isty Maulidya
Timbun Pertalite 2,5 Ton, 4 Orang Diamankan Polisi di Tangerang
Polisi ungkap penimbunan BBM Pertalite 2,5 ton di Tangerang. (Foto : MPI/Isty Maulidya)

Adapun ke empatnya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

"Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," pungkas Romdhon. (*)

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut