JAKARTA, iNewsSerpong.id - Resmi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah. Tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik
Jokowi meminta pihak terkait agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik.
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan :
- Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Editor : Syahrir Rasyid