get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Skemanya, Insentif Kendaraan Listrik Lanjut Tahun Depan

Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Tertuang Dalam Instruksi Presiden

Kamis, 15 September 2022 | 07:41 WIB
header img
Presiden Jokowi telah meneken Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah. (Foto : tangkapan layar).

- Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.  

- Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan daerah dapat  dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Ini Isi Lengkapnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-teken-inpres-kendaraan-listrik-jadi-kendaraan-dinas-operasional-pemerintah-ini-isi-lengkapnya/all.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut