get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Hari Ini, Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Dipimpin Jenderal Bintang 3

Senin, 19 September 2022 | 07:50 WIB
header img
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin (19/9/2022). (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Digelar hari ini, Senin (19/9/2022), sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).

Dedi menyebut sidang tersebut bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu wakil ketua dan anggota sidang banding merupakan 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Terduga Pelanggar Tidak Hadir

Sementara untuk mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.  "Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucapnya. 

Dedi menjelaskan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (*)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ferdy Sambo Hadapi Sidang Banding Pemecatan Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang 3 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-hadapi-sidang-banding-pemecatan-hari-ini-dipimpin-jenderal-bintang-3/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps



 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut