Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Siap Digelontorkan, Kuota Awal 100.000 Unit
Advertisement . Scroll to see content

Mau Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Selasa, 20 September 2022 | 10:41 WIB
  • author Rizky Fauzan
Mau Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
Mau Konversi Motor BBM ke Listrik? Biayanya Rp15 Juta per Unit (Foto: MNC Media).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.(*)

 

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut