Sementara itu terkait peraturan tata pelaksana dan pengujian bengkel konversi semuanya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Lebih lanjut, dalam pengoversian motor bensin ke motor listrik hanya bisa dilakukan bengkel konversu yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dalah hal melakukan konversi. Selain itu bngkel tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Diretur Jenderal.
Berdasarkan peraturan Dirjen tersebut, konversi sepeda motor dapat dilakukan jika pelaksana bengkel di daerah tertentu dapat melakukan hal–hal sesuai aturan yang telah diterapkan yakni, unit pelaksana teknis uji tipe yaitu balai pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor. Kemudian, balai pengelola transportasi darat, selanjutnya unit Pelaksana Teknis pengujian swasta yang terakreditasi dan terakhir badan layanan umum atau BLU pengujian yang terakreditasi. Berikut ini adalah daftar bengkel konversi motor listrik yang sudah tersertifikasi per Juli 2022:
Editor : A.R Bacho