get app
inews
Aa Read Next : Sinergi Kodam Brawijaya dan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Curanmor, Diduga Libatkan Oknum TNI 

Polisi Gerebek Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Ilegal di Tangsel, Pemilik Melarikan Diri

Kamis, 22 September 2022 | 20:25 WIB
header img
Polsek Cisauk grebek penyuntikan tabung gas illegal di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. (Foto : MPI/Hambali)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polisi ringkus dua orang pekerja penyuntikan secara ilegal tabung gas bersubsidi di Kampung Kademangan, RT05 RW02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Bos pemilik bisnis telah kabur lebih dulu sebelum kedatangan petugas. Pelaku yang diamankan yakni WA (25) dan MR (27).

Saat diringkus pada Selasa 20 September 2022 malam, keduanya kedapatan tengah menyuntikkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram.

Polisi Amankan Barang Bukti

”Pada saat datang ke TKP, ternyata betul adanya 2 orang yang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji dari yang ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani, Kamis (22/9/2022).

Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari lokasi, di antaranya 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo. Pemilik bisnis tersebut diduga telah mengetahui adanya penggerebekan itu hingga berhasil melarikan diri.

Polisi menduga, motif pelaku melakukan bisnis penyuntikan itu untuk meraih keuntungan berlipat. Dalam tiap penjualan tabung 12 kilo yang telah disuntik, pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu.

”Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu,” ungkapnya. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 22 September 2022 - 18:25 WIB oleh Hambali dengan judul "Penyuntikan Tabung Gas Ilegal di Tangsel Digerebek, Pemilik Melarikan Diri".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut