Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar. "Suami pelaku kemudian disuruh masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan suaminya," ucapnya.
Usai suami korban disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh korban memegang bunga yang ada di mangkok, dan diminta memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban sampai keluar cairan.
Selanjutnya, pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan. "Setelah itu pelaku memanggil suami korban untuk menarik perut korban dengan alasan pengobatan," katanya.
Nurjaman menambahkan pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung empat kali. Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dukun di Tangerang Cabuli Pasien, Modusnya Bisa Usir Roh Jahat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/dukun-di-tangerang-cabuli-pasien-modusnya-bisa-usir-roh-jahat/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid