TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Kartu mainan anak dengan barcode situs judi online jadi urusan polisi. Kartu tersebut sempat beredar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para penjual tidak mengetahui adanya barcode yang terhubung ke situs judi. Dari keterangan pengecer, mereka mendapatkan kartu mainan itu dari agen yang dibeli dari pasar Bengkok dan pasar Lembang.
"Agen membeli kartu mainan di Pasar Pagi, Jakarta Barat, satu renceng dia beli Rp6.000 dan dijual Rp8.000 ke pengecer," kata Kapolsek Pinang, Iptu Tapril, Kamis (29/9/2022).
Penjual Tidak Mengerti Barcode
Para penjual juga tidak mengerti kegunaan barcode yang terpasang, sampai akhirnya ada salah satu orangtua yang menyadari bahwa barcode tersebut terhubung ke situs judi.
Mereka mengaku hanya menjual mainan yang sedang digandrungi anak-anak tersebut. "Dia (pengecer) juga tidak tahu ada barcode, tidak mengerti juga mengarah ke situs judi online," tutur Tapril.
Kapolsek memastikan situs yang terhubung tidak mudah diakses oleh anak-anak. Situs bisa hanya bisa dibuka menggunakan VPN, dan juga harus menginput data diri dan rekening bank.
"Kalau yang bisa terakses online, dia harus memberikan data berupa nama sampai nomor rekening, itu kalau yang HP nya pernah digunakan untuk judi online. Tapi barcode kadang semuanya banyak yang enggak bisa, baik dari lidik kami dan keterangan pengecer," kata Tapril.
Saat dilakukan penyelidikan langsung oleh Krimsus Polres Tangerang, kata Tapril, petugas juga kerap kali gagal mengakses situ dalam barcode itu.
Polisi juga memastikan kalau mainan bergambar itu, berasal dari China yang dijual bebas di sentra penjual mainan Pasar Pagi, Jakarta Barat.
"Jadi kartu itu mainan dari China, dan dia beli dari Pasar Pagi, Jakarta Barat. Jadi bukan di Pinang saja, mungkin di daerah lain juga banyak," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan pantauan tim MNC Portal pada Kamis (29/9/2022) pukul 08.30 WIB situs itu sudah diblokir Kominfo.
Tampak laman situs berubah menjadi informasi tentang pemblokiran situs karena mengandung konten negatif yang melanggar Peraturan Menkominfo nomor 5 tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Tarik Seluruh Kartu Mainan Anak Berbarcode Situs Judi Online yang Beredar di Tangerang ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-tarik-seluruh-kartu-mainan-anak-berbarcode-situs-judi-online-yang-beredar-di-tangerang.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid