JAKIM, otoritas yang mengeluarkan sertifikasi halal untuk industri makanan dan minuman di Malaysia, ikut berkomentar.
“Tidak perlu tanda non-Halal pada lift,” bunyi pernyataan, di Facebook pada Kamis (6/10/2022).
JAKIM menjelaskan tidak ada klausul yang secara khusus menyatakan keharusan memasang tanda "non-Halal" pada lift demi mendapatkan Sertifikasi Halal untuk hotel.
Tampaknya kebijakan hotel itu didasarkan pada Prosedur Manual Sertifikasi Halal Malaysia (Domestik) 2020 serta Sistem Manajemen Halal Malaysia 2020. Namun, hotel atau tempat-tempat tertentu bisa menetapkan aturan yang sesuai terkait fasilitas sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna menjamin keabsahan Sertifikasi Halal Malaysia.
(*)Editor : Syahrir Rasyid