get app
inews
Aa Read Next : Sandra Dewi Kembali Diperiksa, Kejagung Abaikan Perjanjian Pranikah Soal Pisah Harta

Kisah Pilu Driver Ojol Bebas dari Jeratan Hukum usai Curi HP untuk Bekerja

Senin, 10 Oktober 2022 | 08:25 WIB
header img
Kejagung menyetujui restorative justice pada Sandi Saputro driver ojek online (ojol) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian . (Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Agung menyetujui restorative justice pada Sandi Saputro driver ojek online (ojol) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Dia mencuri handphone untuk bekerja sebagai driver ojol

Peristiwa panjang terjadi hingga akhirnya Sandi bebas dari jeratan hukum dengan jalur restorative justice. Sandi diketahui merupakan seorang suami dan ayah berusia 32 tahun yang bekerja menjadi driver ojek online

Setiap hari dia menekuni pekerjaannya untuk menghidupi istri dan anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang. 

"Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2022). 

Akibat keadaan ekonomi yang mendesak dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru, Sandi melakukan aksi pencurian. Pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer.

Saat itu dia melihat sebuah handphone merek Samsung A71 milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam mal Ramayana Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen Kota Malang

"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," kata Ketut. 

Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta tim jaksa penuntut umum berbicara dengan Sandi dan korban untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui proses peradilan.

Mediasi korban dan tersangka disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. 

"Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai," jelasnya. 

Atas tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Kini Sandi telah bebas tanpa syarat," ujarnya.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut