Sekadar informasi, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. Sebelumnya, Kemenkumham memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014.
Masa berlaku perpanjangan 10 tahun hanya diberikan bagi paspor yang terbit setelah Permenkumham tersebut disahkan. Kebijakan tersebut disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 29 September 2022. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:52 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Rabu Besok".
Editor : Syahrir Rasyid