JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis aturan baru terkait seragam sekolah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan ada ketentuan baju adat.
Hal itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 3 aturan tersebut, Nadiem memaparkan ada empat jenis seragam sekolah, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dan pakaian adat.
Dijelaskan bahwa pakaian adat dalam seragam sekolah diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pakaian adat dapat digunakan peserta didik di hari atau acara adat tertentu.
Sedangkan, pakaian seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Kamis atau pada upacara bendera. Lalu, pakaian Pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah.
Aturan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA Lengkap
- 1. Pakaian seragam nasional
SD/SDLB: atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
SMP/SMPLB: atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
SMA/SMALB/SMK/SMKLB: atasan berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
- 2. Pakaian seragam Pramuka
Model dan warna seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- 3. Pakaian seragam khas sekolah
Model dan warna seragam pakaian khas sekolah memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan.
- 4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat akan ditetapkan pemerintah daerah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan.
(*)Editor : Syahrir Rasyid