get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nadiem Makarim Memiliki Kekayaan Rp 600 Miliar Lebih, Kini Tersangka Korupsi Laptop

Jum'at, 05 September 2025 | 06:39 WIB
header img
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), harta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mulai diulik-ulik.

Apa yang menyebabkan timbulnya korupsi? Adalah tindakan Nadiem dalam meloloskan produk Google dianggap melanggar tiga ketentuan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Tiga Aturan Dilabrak Nadiem Makarim

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup:

1.    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

2.    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3.    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000, yang masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," ungkap Nurcahyo dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut