get app
inews
Aa Read Next : Kepala BPOM Singgung Ulah Mafia, Obat di Indonesia 400 Persen Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

BPOM Minta 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Ini Ditarik, Apa Saja?

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:53 WIB
header img
BPOM meminta daftar lima obat cair yang diduga mengandung EG ditarik. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar segera melakukan penarikan lima obat sirup di seluruh Indonesia. Hal tersebut lantaran lima obat tersebut sudah diuji oleh BPOM dan dipastikan mengandung etilen glikol (EG). 

"Terhadap hasil uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin lima, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian keterangan resmi BPOM yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022)

Penarikan kelima obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Berikut ini nama-nama obat sirup yang dipastikan mengandung EG oleh BPOM;

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Terkait itu, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

 Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain. Mulai dari mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan. Dengan begitu, bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya, terus meneliti hal ini.

"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," tulis BPOM.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut