Saat itu dia menjanjikan tas Hermes original 100 persen dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet. Korban awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein.
Setelah barang datang, korban mulai curiga dengan kondisi tas tersebut. Lalu, korban memadankan tas original miliknya dengan tas yang dikirim oleh Medina Zein. Hasilnya, korban mendapati adanya perbedaan di beberapa jahitan dan bahan.
Korban kemudian sempat menanyakan terkait tas yang dibelinya dari Medina Zein. "Dia meyakinkan saya kalau original 10.000 persen. Bahkan dia juga nawarin saya lagi lima tas hermes. Saya bilang, saya mau kalau COD," lanjutnya.
Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas hermes yang dijual kepada korban. Disana, korban transfer uang sebesar Rp100 juta untuk Down Payment (DP/uang muka) awal.
"Pas datang, saya makin curiga. Ini tasnya berbeda sekali. Akhirnya saya bilang ke dia. Tapi malah dia somasi saya, yang poinnya, meminta saya mengecek langsung ke hermes Paris untuk keasliannya baru komplain," katanya.
Selepas somasi itu, Medina bahkan menjelek-jelekan korban. Korban lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2021. Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.
Hal itu ditetapkan setelah polisi melakukan pengecekan terhadap sembilan tas yang dijual Medina ke korban dengan nilai total Rp1,3 miliar. "Tas tersebut saya serahkan ke polisi sebagai barang bukti. Di cek ke Hermes Store Jakarta,kemudian diteruskan ke Paris, Perancis langsung. Hasilnya sembilan tas yang dijual ke saya semuanya palsu," katanya.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid