SURABAYA, iNewsSerpong.id - Selebgram Medina Zein segera menjalani sidang kasus penipuan di Surabaya. Gadis cantik itu bakal duduk di kursi pesakitan atas dugaan penipuan sembilan tas Hermes senilai Rp1,3 miliar.
Sore tadi, Medina bahkan telah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 17.12 WIB. Dia kemudian langsung masuk ke ruang jaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Tak lama kemudian, pengacara tersangka datang guna melakukan pendampingan.
"Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan, untuk mendatangkan Medina ke Surabaya, pihaknya meminjam dari Rutan Pondok Bambu Jakarta. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini masih menjalani penyelidikan perkara di Polda Metro Jaya, sehingga, status penahanan Medina adalah dalam perkara lain.
"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Untuk teknis sidangnya akan situasional karena tersangka masih menjalani penyelidikan di Jakarta," katanya.
Dalam perkara ini, Medina dijerat Pertama Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal 378 KUHP. Meski begitu, Media mengaku bahwa, dia sudah ada perjanjian dengan korban terkait jual beli tas Hermes. Jika barang yang dibeli tidak cocok, bisa dikembalikan.
"Kalau tuduhan tas itu palsu saya bingung jawabnya gimana. Kan barangnya sudah lama sekali ditahan (jadi barang bukti)," ujar Medina.
Sebelumnya, warga Kota Surabaya Uci Flowdea Sudjiati, melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes kepadanya pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Editor : Syahrir Rasyid