get app
inews
Aa Read Next : Terjaring Tilang Elektronik? Begini Cara Mudah dan Cepat Ngeceknya

Tak Bayar Denda Tilang Elektronik dalam 9 Hari, STNK Diblokir

Jum'at, 04 November 2022 | 19:33 WIB
header img
Kamera CCTV tilang elektronik. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.Serpong.id -  Pengendara motor atau pemilik mobil pribadi maupun pengemudi kendaraan di atas roda empat yang dianggap melanggar lalu lintas akan dikenakan denda biaya e-TLE (tilang elektronik) sebagaimana dalam mekanisme peraturan yang telah ditetapkan.

"Mekanisme (e-TLE) ada beberapa tahapan," kata Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman saat hadir sebagai pembicara di Webinar Partai Perindo bertajuk 'Dampak Pergantian Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022). 

Dalam mekanisme tersebut, ketika kendaraan milik pengendara tertangkap kamera e-TLE di jalan yang disinyalir melakukan pelanggaran dan/atau tidak melanggar aturan lalu lintas akan divalidasi terlebih dahulu oleh petugas. "Setelah tercapture, petugas di back office tiap Polda dan Ditlantas akan memfalidasi kategori pelanggaran atau tidak," ujarnya. 

Jika kendaraan milik pengendara terverifikasi masuk kategori pelanggaran lalu lintas, selanjutnya akan dikirimkan surat tilang elektronik beserta gambar kendaraan yang tercapture melanggar aturan ke alamat si pemilik kendaraan. "Setelah terverifikasi sebagai pelanggaran, diberikan (dikirim surat) pelanggaran sesuai dengan alamat pelanggar yang tercapture tersebut," ujar Karsiman. 

Surat tilang elektronik yang dikirimkan, kata dia, akan sampai di rumah si pelanggar aturan lalu lintas tidak lebih dari tiga hari. Setelah pemilik kendaraan menerima surat tilang elektronik, si pelanggar aturan lalu lintas harus memberikan konfirmasi dalam waktu lima hari dan diharuskan membayar denda e-TLE ke Virtual Account (BRIVA) BRI. "Kalau tidak membayar pada hari kesembilan otomatis terblokir  STNK-nya," ujar dia. 

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik kendaraan juga enggan membayar e-TLE ke Briva BRI, si pengendara harus melunasinya pada saat perpanjangan STNK plus dendanya. "Nanti pada saat perpanjangan STNK dan pengesahan STNK yang bersangkutan diwajibkan membayar tilang dulu. Di Samsat kini sudah ada loket khusus pemblokiran terkait dengan e-tilang untuk pelanggaran," tutur  Karsiman. (*)

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut