JAKARTA, iNewsSerpong.id — Masih banyak banyak pengendara yang tidak menyadari jika mereka terekam oleh kamera Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah dan praktis secara online.
Berikut ini beberapa cara untuk cek tilang elektronik yang dapat dilakukan dengan sederhana:
Baca Juga
Hindari Tilang Elektronik, Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang
1. Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi ETLE Mobile atau Polri Super App
- Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”.
- Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK.
- Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan. Jika ada pelanggaran, akan muncul detail seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi.
2. Cek Tilang Elektronik Melalui SMS
- Ketik SMS dengan format "ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN". Misalnya: ETLE B1234ABC.
- Kirim pesan SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda setempat. Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah Anda.
- Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan mengenai status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.
Editor : Syahrir Rasyid