JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penentuan tarif listrik merupakan keputusan pemerintah, sehingga badan usaha tidak memiliki andil menentukan. Demikian penegasan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo terkait rencana penerapan tariff adjustment (penyesuaian tarif) bagi 13 golongan pelanggan PLN.
"Kami ini adalah BUMN, tarif ditentukan pemerintah, jadi kami ikuti keputusan pemerintah," kata Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/12/2021). Seperti diketahui, tarif listrik sudah tidak naik sejak 2017 lalu.
Lanjutnya, Kementerian ESDM berwenang dalam penetapan tarif listrik ini. Selain itu, DPR juga ikut andil dalam diskusi penetapan tarif listrik. "Jadi masih berproses, arahnya kemana, kami ikuti pemerintah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan tariff adjustment (penyesuaian tarif) untuk 13 golongan pelanggan listrik PLN tahun 2022 selama 6 bulan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait hal ini.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida dikutip dari kanal Youtube CNBC Squawk Box. (*)
Editor : Syahrir Rasyid