Kasus perselingkuhannya telah dilaporkan pada 16 Juni 2022 lalu, dan baru pada tanggal 13 Oktober Bripka Hadi dipanggil untuk klarifikasi. Pemeriksaan masih berlanjut hingga saat ini.
"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022, dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi dan saat ini kasus masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya," tutur Sarly.
Polisi akan terbuka dalam menangani pelaporan terhadap Bripka Hadi. Hal itu dilakukan demi menjaga nama baik Intitusi Polri di mata masyarakat luas. "Kita harus terbuka, proses sesuai aturan. Sebagai efek jera untuk anggota lain agar tidak melakukan. Untuk jaga nama baik Polri," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Oknum Polsek Pondok Aren Diperiksa Propam, Dilaporkan soal Perselingkuhan dan KDRT ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/oknum-polsek-pondok-aren-diperiksa-propam-dilaporkan-soal-perselingkuhan-dan-kdrt.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid