JAKARTA, iNewsSerpong.id - Inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online / offline tanpa ribet. Dengan menyimak panduan ini, kamu bisa mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan tanpa takut pengajuanmu akan ditolak.
Sebagaimana yang telah diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah jaminan lewat programnya. Beberapa di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Adapun langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline adalah sebagai berikut.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online / offline tanpa ribet
1.Mencairkan secara online
a.Melalui website
-Buka aplikasi browser.
Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-Pada halaman utama, baca semua syarat dan ketentuan.
-Beri tanda centang pada kotak persetujuan.
Klik tombol Berikutnya.
-Kamu akan diarahkan ke bagian Data Pekerja untuk melengkapi identitas diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, NIK, dan nomor BPJS.
-Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim yang kamu lakukan.
-Jika sudah diverifikasi, unggah dokumen persyaratan.
-Selesaikan proses dan dapatkan notifikasi melalui email.
-Email notifikasi tersebut juga berisi jadwal dan kantor cabang yang akan melakukan wawancara.
-Kamu hanya perlu menyelesaikan proses wawancara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah terdaftar.
b.Melalui aplikasi
-Install aplikasi JMO melalui App Store atau Play Store.
-Jika sudah terpasang di ponsel, buka aplikasi lalu login ke akun yang telah terdaftar.
-Apabila sudah masuk ke halaman aplikasi, klik fitur Pengkinian Data.
-Data BPJS Ketenagakerjaan milikmu akan tampil di layar. Jika semua data sudah benar, klik Sudah.
-Lakukan verifikasi biometrik wajah.
-Isi formulir dengan data yang benar, termasuk nomor telepon, email, nomor rekening bank, NPWP, dan lain-lain.
-Jika sudah, klik tombol Konfirmasi.
Klik opsi Jaminan Hari Tua.
-Klik opsi Klaim JHT.
-Kamu akan dibawa ke halaman untuk memilih alasan pengajuan klaim JHT.
-Lakukan verifikasi wajah.
-Klik Konfirmasi.
-Tunggu hingga pengajuan pencairan disetujui.
Editor : Syahrir Rasyid