get app
inews
Aa Read Next : 20 Ton Sampah dari Serpong, Polisi Tindak TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Hore! Mall di Serpong Boleh Beroperasi Hingga Pukul 22.00 WIB, Waktunya Belanja  

Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:20 WIB
header img
Inmendagri Nataru Terbaru: Jam Operasional Mal hingga Pukul 10 Malam (Dok.MNC Media)

SERPONGCITY,iNewsSerpong.id – Kabar gembira bagi pengelola Mall dan pengunjung Mall di Serpong, selama masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) operasional Mall diperpanjang hingga pukul 22.00.  

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 ( Nataru).

Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mall. Berikut aturannya:

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b.      melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c.      menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d.      meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM;

e.      melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f.        kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%  dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut