JAKARTA, iNewsSerpong.id - Praktik monopoli dan kartel dikenal adalah praktik ekonomi yang sangat merugikan pihak lain.
Monopoli atau kartel mengikat hubungankerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan mulai dari produksi barang, memasarkan yang bertujuan menetapkan harga. Hal ini tentu bertujuan membatasi penawaran dan persaingan.
Praktik ekonomi yang jahat ini sangat dilarang Nabi Muhammad SAW dalam berbisnis.
Larangan ini pun jelas dan sahih disebutkan dalam hadis berikut ini:
Pertama, hadis yang melarang mencegat para kafilah dan melarang orang kota menjualkan untuk orang desa (talaq rukban).
“Janganlah kamu sekalian mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kota menjual buat orang desa”.
Lalu, Nabi pun bertanya kepada Ibnu Abbas, “Tahukah, apa maksud kata-kata tadi?”, yakni “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan jangan pula mencegat orang yang menjadi perantara baginya” (HR Bukhari).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta