get app
inews
Aa Text
Read Next : Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif, Publik Ikut Jadi Korban

KPPU Temukan : Google Monopoli Pasar RI Terkait Sistem Pembayaran Digital Google Pay Billing

Sabtu, 10 Februari 2024 | 05:30 WIB
header img
Perusahaan teknologi raksasa Google telah melakukan praktik monopoli di pasar. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perusahaan teknologi raksasa Google telah melakukan praktik monopoli di pasar. Temuan ini muncul setelah adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa praktik pelanggaran ini diduga terkait dengan sistem pembayaran digital Google Pay Billing.

"Sebagai langkah awal dalam penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, yaitu Google, yang diduga menggunakan posisi dominannya untuk mengendalikan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," ujar Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Hasil Investigasi KPPU

Fanshurullah menjelaskan bahwa proses ini saat ini telah memasuki tahap pemberkasan setelah selesai dilakukan investigasi. Selanjutnya, dugaan praktik monopoli ini akan segera diajukan ke persidangan.

KPPU menegaskan bahwa lembaganya memfokuskan pengawasan pada semua aspek pasar digital, baik perilaku pelaku usaha maupun perusahaan teknologi besar, termasuk pasar lokal atau marketplace.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut