Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Penjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta Menanti
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Temukan : Google Monopoli Pasar RI Terkait Sistem Pembayaran Digital Google Pay Billing

Sabtu, 10 Februari 2024 | 05:30 WIB
  • author Dinar Fitra Maghiszha
KPPU Temukan : Google Monopoli Pasar RI Terkait Sistem Pembayaran Digital Google Pay Billing
Perusahaan teknologi raksasa Google telah melakukan praktik monopoli di pasar. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perusahaan teknologi raksasa Google telah melakukan praktik monopoli di pasar. Temuan ini muncul setelah adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa praktik pelanggaran ini diduga terkait dengan sistem pembayaran digital Google Pay Billing.

"Sebagai langkah awal dalam penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, yaitu Google, yang diduga menggunakan posisi dominannya untuk mengendalikan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," ujar Fanshurullah di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Hasil Investigasi KPPU

Fanshurullah menjelaskan bahwa proses ini saat ini telah memasuki tahap pemberkasan setelah selesai dilakukan investigasi. Selanjutnya, dugaan praktik monopoli ini akan segera diajukan ke persidangan.

KPPU menegaskan bahwa lembaganya memfokuskan pengawasan pada semua aspek pasar digital, baik perilaku pelaku usaha maupun perusahaan teknologi besar, termasuk pasar lokal atau marketplace.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut