JAKARTA, iNewsSerpong.id - Besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023 beragam. Kenaikan UMP paling tinggi tercatat di Sumatera Barat sebesar 9,15% dan terendah di Maluku Utara 4%.
Penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Atas pelaksanaan penetapan UMP 2023 yang berjalan kondusif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi semua pihak.
"Kami apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akhir November lalu.
Implementasi yang Kondusif
Ida Fauziyah mengajak semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Dan mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di 2023.
Sedang kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4%, di mana UMP Maluku Utara 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di 2023.
Daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 :
1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
Editor : Syahrir Rasyid