JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dapat perhatian pemerintah. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan THR tidak selalu bersifat moneter.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan insentif pengganti THR keagamaan yang diberikan perusahaan aplikator bisa berupa bentuk lain seperti layanan servis gratis untuk mobil dan motor selama bulan Ramadan.
"Beberapa perusahaan kurir sudah memberikan insentif dan kemudahan bagi para ojol dan kurir, bukan dalam bentuk uang bulanan yang diterima secara langsung," ujar Indah saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (25/3/2024).
Layanan Servis Gratis
Indah menjelaskan bahwa insentif tersebut bisa berupa layanan servis gratis untuk kendaraan selama bulan Ramadan. Selain itu, ada juga insentif berupa tambahan poin bagi pengantar makanan pada jam-jam kritis menuju berbuka puasa, yang nantinya dapat dikonversi menjadi uang lebih banyak.
Perusahaan juga memberikan hampers Lebaran seperti sembako, kue-kue, dan lainnya. Indah menekankan bahwa Kemnaker bersama aplikator akan terus mensosialisasikan bentuk-bentuk insentif pengganti THR kepada mitra pengemudi ojol.
"Kami terus memberikan edukasi kepada para pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu berbentuk uang bulanan seperti pada pekerja pada umumnya," kata Indah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan 2024 bagi mitra ojol bukanlah kewajiban perusahaan aplikasi online.
Namun, Kemnaker mendorong perusahaan aplikator untuk memberikan bantuan demi melindungi daya beli mitra pengemudi ojol menjelang Idulfitri, terutama mengingat kenaikan harga sembako menjelang hari raya.
"Kami berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator yang telah memberikan berbagai program bantuan kepada mitra mereka selama bulan Ramadan ini," tambah Ida. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kemnaker Blak-blakan soal THR Ojol-Kurir, Ini Penjelasannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/kemnaker-blak-blakan-soal-thr-ojol-kurir-ini-penjelasannya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid