get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokumen Harus Disiapkan, Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas

Nomor Polisi Sakti, Kode Plat Nomor Mobil Pejabat Negara

Senin, 05 Desember 2022 | 09:17 WIB
header img
Plat nomor mobil RI1 digunakan Presiden RI. (foto: Okezone) 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Identitas yang wajib melekat pada kendaraan bermotor adalah plat nomor polisi (Nopol). Tanpa plat Nopol jangan harap bisa lalu-lalang di jalanan Indonesia.

Di negeri ini, plat Nopol yang tersedia  jensianya sangat beragam. Misalnya, kode huruf dibelakang yang memiliki kode tersendiri seperti RFS, RFP, RFU.

Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan huruf khusus atau plat Nopol khusus tersebut?

Kendaraan Dinas Pemerintah

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

- RFS : Reformasi Sekretariat Negara

- RFP : Reformasi Polisi

- RFD : Reformasi Darat

- RFL : Reformasi Laut

- RFU : Reformasi Udara

Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.


Nopol dengan huruf khusus. (Foto : Ist)

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo juga menggunakan kode plat nomor RI 1. Artinya, ia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.

Berikut daftar plat Nopol khusus pejabat di Indonesia:

- RI 1 : Presiden Republik Indonesia,

- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,

- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,

- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,

- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,

- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,

- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi,

- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,

- RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

- RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI,

- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara,

- RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet,

- RI 16 : Menteri Dalam Negeri,

- RI 17 : Menteri Luar Negeri,

- RI 18 : Menteri Pertahanan,

- RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,

- RI 20 : Menteri Keuangan,

- RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia,

- RI 22 : Menteri Perindustrian,

- RI 23 : Menteri Perdagangan,

- RI 24 : Menteri Pertanian,

- RI 25 : Menteri Kehutanan,

- RI 26 : Menteri Perhubungan,

- RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan,

- RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,

- RI 29 : Menteri Pekerjaan Umum,

- RI 30 : Menteri Kesehatan,


Mobil Dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah. (Foto : Ist)

 

- RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional,

- RI 32 : Menteri Sosial,

- RI 33 : Menteri Agama,

- RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,

- RI 35 : Menteri Negara Riset dan Teknologi,

- RI 36 : Menteri Negara Koperasi dan UKM,

- RI 37 : Menteri Negara Lingkungan Hidup,

- RI 38 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

- RI 39 : Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi,

- RI 40 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,

- RI 41 : Menteri Negara PPN/Bappenas,

- RI 42 : Menteri Negara BUMN,

- RI 43 : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi,

- RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat,

- RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga,

- RI 46 : Jaksa Agung RI,

- RI 47 : Sekretaris Kabinet,

- RI 48 : Kepala Badan Intelijen Negara,

- RI 49 : Wakil Ketua MPR,

- RI 50 : Wakil Ketua MPR,

- RI 51 : Wakil Ketua MPR,

- RI 52 : Wakil Ketua DPR,

- RI 53 : Wakil Ketua DPR,

- RI 54 : Wakil Ketua DPR,

- RI 55 : Wakil Ketua DPD,

- RI 56 : Wakil Ketua DPD,

- RI 57 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

- RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung,

- RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,

- RI 61 : Ketua Komisi Yudisial,

- RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial,

- RI 63 : Gubernur Bank Indonesia,

- RI 64 : Gubernur Lemhannas,

- RI 65 : Ketua UKP4,

- RI 66 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 67 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 68 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 69 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 70 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,


Mobil Dinas Ketua UKP4. (Foto : Ist)

- RI 71 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 72 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 73 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 74 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

- RI 75 : Kepala BNPB,

- RI 76 : Wakil Ketua MPR,

- RI 77 : Wakil Ketua DPR,

- RI 78 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 79 : Ketua BKPM,

- RI 80 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 81 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 99 : Utusan Khusus Presiden,

- RI 84 : Panglima TNI,

- RI 85 : Kapolri,

- RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg,

- RI 91 : Sekretaris Militer Presiden,

- RI 92 : Sekretaris Presiden,

- RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden,

- RI 94 : Kepala Protokol Negara,

- RI 100 : Wakil Menteri Kementerian Pertahanan,

- RI 101 : Wakil Menteri Luar Negeri,

- RI 102 : Wakil Menteri Keuangan,

- RI 103 : Wakil Menteri Perindustrian,

- RI 104 : Wakil Menteri Perdagangan,

- RI 105 : Wakil Menteri Pertanian,

- RI 106 : Wakil Menteri Perhubungan,

- RI 107 : Wakil Menteri Pekerjaan Umum,

- RI 108 : Wakil Menteri Pendidikan Nasional,

- RI 109 : BAPENAS.


Plat Nopol Pejabat di Indonesia. (Foto : Ist)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut