get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Antre di Kantor Dukcapil! Begini Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Secara Online

Prosedur dan Biaya Mengurus BPKB Hilang, Mudah Tanpa Harus ke Calo

Sabtu, 16 Desember 2023 | 05:00 WIB
header img
Cara mengurus BPKB yang hilang lengkap beserta prosedur dan biayanya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebaiknya pemilik kendaraan bermotor tahu cara mengurus BPKB yang hilang beserta prosedur dan biayanya.

Pasalnya, dokumen ini wajib diganti jika hilang karena merupakan bukti kepemilikan dan tanda pengenal kendaraan.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memiliki peran vital sebagai tanda pengenal kendaraan, alat administrasi, serta bukti kepemilikan kendaraan.

Ini juga diperlukan untuk pembayaran pajak secara berkala dan meningkatkan nilai jual kendaraan.

Pemilik kendaraan harus menjaga BPKB dengan baik. Jika hilang, langkah pertama adalah mengajukan permohonan penggantian BPKB di kantor kepolisian terdekat.

Berikut langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan:

Syarat Mengurus BPKB yang Hilang:

  • Fotokopi identitas diri (KTP), STNK, dan SIM pemilik kendaraan.
  • Kuitansi pembelian kendaraan asli (jika belum balik nama).
  • Fotokopi KTP kuasa dan surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain).
  • Surat pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani pemilik kendaraan.
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian (BARESKIM).
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisir (2 lembar).
  • Kliping iklan kehilangan di 2 media massa.

Prosedur Mengurus BPKB yang Hilang:

  • Isi formulir permohonan di Samsat terdekat.
  • Laporkan kehilangan BPKB ke kantor kepolisian.
  • Buat laporan BAP singkat ke BARESKRIM.
  • Serahkan dokumen ke kepolisian dan buat surat pernyataan kehilangan BPKB yang bermaterai.
  • Pasang iklan kehilangan BPKB di dua media massa.
  • Buat surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit.
  • Serahkan STNK asli dan fotokopi beserta laporan pajaknya.
  • Serahkan bukti hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisir.
  • Lakukan pembayaran biaya penggantian BPKB.

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB:

  • Roda dua/tiga: Rp225.000.
  • Roda empat/lebih: Rp375.000.
  • Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. (*)

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap beserta Prosedur dan Biayanya, Mudah Tanpa Harus ke Calo! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/aksesoris/cara-mengurus-bpkb-hilang-lengkap-beserta-prosedur-dan-biayanya-mudah-tanpa-harus-ke-calo.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut