Prosedur dan Biaya Mengurus BPKB Hilang, Mudah Tanpa Harus ke Calo
             
            
             JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebaiknya pemilik kendaraan bermotor tahu cara mengurus BPKB yang hilang beserta prosedur dan biayanya.
Pasalnya, dokumen ini wajib diganti jika hilang karena merupakan bukti kepemilikan dan tanda pengenal kendaraan.
                                                        Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) memiliki peran vital sebagai tanda pengenal kendaraan, alat administrasi, serta bukti kepemilikan kendaraan.
Ini juga diperlukan untuk pembayaran pajak secara berkala dan meningkatkan nilai jual kendaraan.
Pemilik kendaraan harus menjaga BPKB dengan baik. Jika hilang, langkah pertama adalah mengajukan permohonan penggantian BPKB di kantor kepolisian terdekat.
                                                        Berikut langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan:
Syarat Mengurus BPKB yang Hilang:
Prosedur Mengurus BPKB yang Hilang:
                                                        Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB:
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap beserta Prosedur dan Biayanya, Mudah Tanpa Harus ke Calo! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/aksesoris/cara-mengurus-bpkb-hilang-lengkap-beserta-prosedur-dan-biayanya-mudah-tanpa-harus-ke-calo.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid