JAKARTA, iNewsSerpong.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan saat ini tidak ada lagi pelat nomor 'sakti' atau RF yang beredar di jalan raya. Polisi telah menyiapkan kode khusus bagi pengendara yang diizinkan menggunakan pelat nomor tersebut.
"Mulai bulan Oktober, jika ada pelat nomor 2024-2025, itu adalah indikasi palsu. Kami telah mengubahnya, tidak ada lagi RF, artinya orang tersebut memalsukan. Jadi, jika ada teman-teman yang ingin bertanya tentang nomor rahasia atau nomor khusus, kami siap menjawab," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri menjelaskan bahwa pelat nomor dengan kode khusus akan diawali dengan huruf Z dan angka depan berkode 1."Angka depan tetap 1, tidak masalah jika saya membuka nomor khusus, tetapi tidak untuk nomor rahasia. Misalnya, polisi yang sebelumnya menggunakan RFP akan berubah menjadi ZZP, dan angkatan darat menjadi ZZD, begitu seterusnya. Semuanya dimulai dengan angka 1," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan uji coba terkait kebijakan penggunaan RFID untuk nomor khusus dan nomor rahasia."RFID akan berbentuk seperti stiker. Di luar negeri, semua kendaraan roda empat ke atas sudah menggunakan RFID. Mengapa roda dua belum? Karena di luar negeri, kendaraan roda dua sangat jarang," ucap Yusri.
Menurut Yusri, RFID akan berbentuk seperti stiker. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas dalam membaca pemilik kendaraan dari pelat nomor khusus tersebut.
"Nah, RFID akan berbentuk seperti stiker. Jadi, misalnya Pak Karo Penmas mendapatkan nomor khusus atau nomor rahasia, saya akan memberikannya, dan kemudian saya akan menempelkan RFID di ujung kanan atau kiri stiker tersebut. RFID akan dibaca oleh kamera penegakan hukum atau kamera lainnya," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa pemasangan RFID juga akan mengatur agar hanya satu mobil yang dapat menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Dengan kata lain, tidak bisa diduplikasi untuk digunakan oleh orang lain.
"Setiap pejabat hanya boleh memiliki satu nomor dinas. Jika ada duplikasi dan saat terdeteksi oleh kamera tidak dapat terbaca, itu adalah indikasi palsu. Kami akan segera mengirim surat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut dan tidak diberikan lagi, karena itu merupakan pemalsuan," tutur Yusri.
(*)Editor : Syahrir Rasyid