Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD DKI Terima Audiensi Fahri Bachmid, Bahas Terkait Masalah  Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Agar Dinyatakan sebagai Tuhan, Pria Ini Diajukan ke Mahkamah Agung

Rabu, 07 Desember 2022 | 09:33 WIB
  • author Muhaimin
Agar Dinyatakan sebagai Tuhan, Pria Ini Diajukan ke Mahkamah Agung
Warga India mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar menyatakan seorang pria pemimpin spiritual sebagai Tuhan. Foto/REUTERS

NEW DELHI, iNewsSerpong.id - Ulah Warga India ini ada-ada saja. Dia mengajukan petisi ke Mahkamah Agung agar menyatakan seorang pria pemimpin spritual bernama Sri Sri Thakur Anukul Chandra sebagai Tuhan.

Warga yang mengajukan petisi aneh ini bernama Upendra Nath Dalai.

Mahkamah Agung India pada hari Senin menolak permohonan Dalai yang meminta pengadilan tertinggi menyatakan Chandra sebagai Paramatma—sebutan Tuhan bagi warga setempat.

“India adalah negara sekuler dan pemohon tidak dapat diizinkan untuk berdoa agar warga India dapat menerima Sri Sri Thakur Anukul Chandra sebagai Paramatma,” bunyi putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim MR Shah dan CT Ravikumar.

Putusan itu menyebut petisi yang diajukan Dalai sebagai "litigasi kepentingan publisitas".

Alih-alih dikabulkan, Mahkamah Agung justru menghukum pemohon dengan denda sebesar 100.000 rupee atau lebih dari Rp18,9 juta.

Dalai telah diminta untuk menyetor jumlah denda dalam jangka waktu empat minggu.

Dalai hadir di pengadilan secara pribadi dan mendukung pernyataan bahwa Sri Sri Thakur Anukul Chandra sebagai dewa tertinggi untuk semua warga India.

Kesal dengan argumennya, hakim menyindir, "Jika Anda mau, Anda bisa menganggapnya sebagai Paramatma. Mengapa memaksakannya pada orang lain? Kami di sini bukan untuk mendengarkan ceramah Anda. Kami [negara India] adalah negara sekuler."

"Anda mengatakan bahwa setiap orang harus menerima pemimpin Anda. Bagaimana bisa? Di India, setiap orang memiliki hak untuk memilih agamanya, Tuhannya," pungkas hakim, seperti dikutip Hindustan Times, Selasa (6/12/2022).

(*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut