JAKARTA,iNewsSerpong.id – Anak usaha PT Astra International Tbk yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) mengakuisisi dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan mineral nikel.
Akuisisi dilakukan melalui perusahaan terkendali perseroan yakni, PT Danusa Tambang Nusantara (DTN). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dua perusahaan yang diakuisisi UNTR yaitu, PT Stargate Pasific Resources (SPR) yang bergerak di bidang pertambangan mineral nikel, serta PT Stargate Mineral Asia (SMA) yang bergerak di bidang pengolahan atau smelter untuk mineral nikel.
Pada 3 Desember 2022, DTN telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional shares sale and purchasement (CSPA) dengan PT Anugerah Surya Pacific Resources (ASPR) dan PT Anugerah Surya Investama (ASI).
Sehubungan dengan rencana pembelian sebesar 89,99% dari total seluruh saham yang uang ditempatkan dan disetor penuh dalam SPR dari ASPR, serta sebesar 0,0009% dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh daham SPR milik dari ASI.
Selain itu, perseroan juga menandatangani CSPA dengan ASPR dan SPR untuk rencana pembelian 89% dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SMA milik dari ASPR, serta sebesar 1% dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SMA milik dari SPR.
“Nilai transaksi adalah sebesar USD271,83 juta atau setara dengan Rp4,27 triliun,” kata Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (7/12/2022).
Sara menjelaskan, nilai keseluruhan atas transaksi tersebut dapat berubah pada saat penutupan transaksi, dikarenakan adanya penyesuaian dengan jumlah penyesuaian net debt dan debt-like items, jumlah penyesuaian modal kerja, dan penyesuaian kurs.
Adapun, transaksi ini dilakukan UNTR dengan tujuan diversifikasi usaha perseroan melalui perusahaan terkendali, yakni PT DTN, dengan mengembangkan usaha di sektor pertambangan, jasa, dan pengolahan mineral nikel.
Lebih lanjut Sara mengungkapkan, jika setelah penandatanganan perjanjian transaksi ini, baik DTN maupun ASPR, ASI, dan SPR akan melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan atau conditions precedents.
Dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh pada suatu tanggal yang merupakan empat bulan setelah tandatangan CSPA atau pada waktu lain yang disepakati oleh DTN serta ASPR, ASI dan SPR.
“Transaksi tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan,” kata Sara.
Di samping itu, transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Pada saat tercapainya kondisi penyelesaian (closing) dalam CSPA, maka saham-saham milik ASPR dan ASI pada SPR, dan saham-saham milik ASPR dan SPR pada SMA akan beralih pada DTN,” pungkas Sara.(*)
Editor : A.R Bacho