JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menerima dan mengabulkan gugatan pembatalan merek terdaftar waterpolo + lukisan yang diajukan PT BBJL.
PT BBJL melakukan hal itu untuk melindungi kepentingannya atas merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO.
Pengadilan mengabulkan gugatan dengan salah satu alasan karena merek tersebut menyerupai merek milik penggugat yaitu merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.
Amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa 06 Desember 2022.
Dalam amar menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pendaftaran Merek oleh Tergugat I dan Tergugat II atas merek WATER POLO + LUKISAN IDM00887409 dengan Nomor Pengumuman BRM2035A, tanggal Pengumuman 2020-06-23, Nomor Permohonan DID2020029779 dilakukan dengan itikad tidak baik dan dinyatakan pendaftaran atas merek tersebut batal demi hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Edelisna Rumahorbo, SH dari Kantor Parama & Co. Law Office selaku kuasa hukum PT BBJL menyambut baik keputusan hakim yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
“Klien kami telah mendaftarkan dan memperoleh hak atas merek tersebut sejak lama, artinya jika ada merek lain yang kemudian didaftarkan dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik klien kami maka sudah sepatutnya pendaftaran merek tersebut dibatalkan melalui suatu proses hukum di Pengadilan Niaga,” ujar Edelisna Rumahorbo, SH dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta