Sita Belasan Bangunan di Hotel Sultan, PN Jakpus Tegaskan Kerusakan Barang Bukan Tanggung Jawab Peng
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Proses penertiban skala besar ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Akhyar Parmika.
Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 serta penetapan Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2026. Karena pihak termohon mangkir dari lokasi, pengadilan langsung menjatuhkan ultimatum pengosongan paksa. Akhyar menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas segala risiko kerusakan barang selama proses pemindahan.

“Jika Termohon Eksekusi tetap tidak bersedia melakukan pengosongan dengan sukarela, maka pengosongan akan dilaksanakan secara paksa, serta kami memberitahukan kepadanya bahwa akibat yang timbul atas pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, termasuk barang-barang yang dikeluarkan/dikosongkan adalah bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Akhyar Parmika saat membacakan Berita Acara Eksekusi.
Objek eksekusi ini berdiri di atas lahan masif seluas total 13,7 hektar, yang meliputi eks HGB 26/Gelora (53.709 meter persegi) dan eks HGB 27/Gelora (83.666 meter persegi). Di atas tanah tersebut, terdapat belasan fasilitas vital yang kini resmi dikosongkan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar