TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Narapidana berinisial A yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang, diketahui sejak Rabu 8 Desember 2021 lalu. Narapidana itu kabur berada di luar lapas dan memang diizinkan keluar.
"Jadi, napi tersebut kabur bukan dengan cara memanjat tembok ataupun menggali lubang," ungakap Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib.
Napi ini di luar, memang ada proses izin keluar kemudian lari begitu. "Bukan lewat tembok tapi proses izin keluar kemudian saat berada di luar itu lari gitu aja," ujarnya pada Minggu (12/12/2021).
Agus melanjutkan berdasarkan informasi yang dia terima napi tersebut kabur di area pencucian mobil yang memang dikelola oleh lapas. Saat ini, petugas yang berada di sekitar lokasi masih diminta keterangannya.
Sementara itu Kanwil Kemenkumham Banten telah menerjunkan tim pemeriksa atas kasus kaburnya napi dari Lapas Klas I Tangerang sejak Kamis lalu.
Hingga kini pemeriksaan terhadap petugas lapas baik petugas yang mengawal, maupun petugas yang ada di area pencucian mobil. "Ini masih berjalan ya, dan pemeriksaan belum selesai. Jadi saya juga belum dapet laporan lengkap dari tim," katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid