JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat melaporkan adanya peningkatan angka perkara perceraian sepanjang tahun 2022. Hal ini membuat makin banyaknya
Populasi duda dan janda terus meningkat tajam di wilayah Jakarta Barat. Hal itu berdasarkan laporan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat bahwa angka perkara perceraian sepanjang 2022 alami kenaikan.
Data Perkara Cerai
Dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (15/12/2022), Panitera PA Jakarta Barat, Sajidan, mengungkapkan data perkara cerai per tanggal 14 Desember 2022 ini, jumlah istri menggugat cerai suami mencapai 872 perkara.
Sementara suami cerai talak istri yakni 2.999 perkara. Sehingga total angka cerai yang dilaporkan dan terdata di PA Jakarta Barat mencapai 3.871 perkara.
Untuk perkara cerai gugat yang diselesaikan sebanyak 831 perkara, sedang jumlah cerai talak yang diputus atau diselesaikan sebanyak 2.745 perkara.
”Total perkara cerai yang diputus atau diselesaikan PA Jakarta Barat yakni 3.576 perkara,” paparnya.
Sajidan membeberkan, penyebab istri menggugat cerai suami diduga karena faktor ekonomi. Artinya, banyak istri yang tak bahagia lantaran penghasilan suaminya minim.
”Istri yang menggugat cerai suami mayoritas karena faktor ekonomi,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 15 Desember 2022 - 05:33 WIB oleh Dimas Choirul dengan judul "Gokil! Populasi Janda dan Duda di Jakarta Barat Meroket Tembus Ribuan".
Editor : Syahrir Rasyid