get app
inews
Aa Text
Read Next : Maesyal Rasyid : Peran Posyandu Dimaksimalkan, Gaji dan Insentif Kader Posyandu Dinaikkan   

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Ini Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Selasa, 20 Desember 2022 | 09:08 WIB
header img
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023. Foto/Dok/SINDOnews

Adapun pembagian KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi dibagi sebagai berikut:

1. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi A: maksimal Rp12 juta

2. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi B: maksimal Rp4 juta

3. Bantuan biaya kuliah pada Prodi Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta

Sementara untuk biaya hidup, dibagi menjadi 5 klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut rincian biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

1. Biaya hidup kluster 1: Rp800.000 per bulan

2. Biaya hidup kluster 2: Rp950.000 per bulan

3. Biaya hidup kluster 3: Rp1,1 juta per bulan

4. Biaya hidup kluster 4: Rp1,25 juta per bulan

5. Biaya hidup kluster 5: Rp1,4 juta per bulan

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut