JAKARTA, iNewsSerpong.id - Modus korupsi semakin beragam seiring kemajuan peradaban manusia itu sendiri. Memberantas korupsi hingga lenyap dari muka bumi ini tak mungkin. Tugas lembaga pemberantas korupsi hanya meminimalkan kejadian. Indonesia sampai hari ini masih terus berjuang membersihkan praktik korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Hari Antikorupsi Sedunia menyampaikan lembaganya menerima 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar sepanjang 2021, Rp1,8 miliar di antaranya ditetapkan sebagai keuangan milik negara.
Tidak hanya mengganggu perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, korupsi bahkan telah mengganggu pemenuhan HAM dan akses terhadap kebutuhan dasar warga negara. Tetapi faktanya praktik korupsi masih tumbuh subur dengan beragam modusnya.
Berikut tujuh cara korupsi oknum pejabat negara yang diolah dari KPK, ICW dan berbagai sumber lain.
1. Suap
Suap adalah segala bentuk pemberian berupa uang, barang, jasa, atau janji yang bertujuan mempengaruhi keputusan dari penerima suap.
Praktik suap ditemukan dari penunjukkan pejabat, penunjukkan rekanan pengadaan barang sampai penyidikan, penuntutan bahkan putusan pengadilan.
2. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan negara.
3. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam Undang-Udang Administrasi Pemerintah (UUAP) Penyalahgunaan wewenang merupakan gebus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni, melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang, bertindak sewenang- wenang.
UUAP tidak menjelaskan pengertia penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi 3 jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas.
Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP harus dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek pengujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
4. Gratifikasi
Gratifikasi yang merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi pada dasarnya adalah suap, bedanya hanya terletak adanya kesepakatan.
Suap telah terikat dengan kesepakatan sedangkan gratifikasi tidak. Tetapi gratifikasi yang tidak dilaporkan pejabat negara kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya adalah pelanggaran yang masuk kategori korupsi.
Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan dan biaya pengobatan serta fasilitas-fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12B dan 12 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Syahrir Rasyid