TEXAS, iNewsSerpong.id - Begitu seseorang meninggal dunia , proses dekomposisi terjadi beberapa menit kemudian sehingga tubuhnya mulai membusuk atau rusak. Ada beberapa faktor penyebab proses dekomposisi ini, di antaranya sel-sel tubuh mulai layu dan bakteri menyerang.
Daniel Wescott, Direktur Antropologi Forensik Center di Texas State University, mengatakan bahwa proses dekomposisi atau perubahan bentuk setelah dimakamkan waktunya sangat bervariasi bergantung beberapa kondisi, seperti keasaman tanah dan proses pemakaman menggunakan peti atau tidak.
“Rata-rata, tubuh yang terkubur dalam peti mati biasanya mulai rusak dalam waktu satu tahun. Namun, membutuhkan waktu hingga satu dekade untuk terurai sepenuhnya, hanya menyisakan kerangka,” kata Wescott kepada Live Science, Kamis (5/1/2023).
Sedangkan jenazah yang dimakamkan tanpa peti mati, proses dekomposisinya lebih cepat. Menurut Nicholas Passalacqua, profesor di Stasiun Penelitian Osteologi Forensik di Western Carolina University biasanya jenazah yang dikubur tanpa peti mati akan terurai dan menjadi kerangka dalam waktu lima tahun.Proses dekomposisi itu berlangsung cukup mudah. Begitu kematian terjadi, darah beroksigen berhenti mengalir dan sel tubuh ikut mati. Dalam proses yang disebut autolisis, sel melepaskan enzim (terutama yang berasal dari lisosom, yang mengandung enzim pencernaan), yang memecah sel itu sendiri, karbohidrat, dan protein.
Kemudian bakteri, jamur, atau organisme lain, mengurai tubuh tanpa oksigen sehingga mengubah sebagian kulit tubuh menjadi hijau sekitar 18 jam setelah kematian. Ini terjadi secara bersamaan karena bakteri di perut berkembang biak dengan cepat, menciptakan gas yang menyebabkan tubuh kembung dan bau.
Pembusukan semakin cepat saat tubuh berada di lingkungan yang panas. Menurut buku "Evaluation of Postmortem Changes" terbitan StatPearls Publishing, 2022, ketika mengembung, kulit bisa terkelupas dan marbling. Di mana pembuluh darah berwarna hitam kehijauan dapat terlihat melalui kulit dalam waktu sekitar 24 hingga 48 jam setelah kematian.
Editor : Syahrir Rasyid