Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Capai Rp160 Miliar

Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:45 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Capai Rp160 Miliar
KPK menemukan temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019 hingga mencapai Rp160 miliar. Foto: Ist

Pembiayaan penyelenggaran ibadah haji diperoleh dari setoran jamaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Pada pelaksanannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu direct cost dan indirect cost. 

Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk menyubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan hingga akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. 

Menurut KPK, dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan BPIH tersebut, indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya atau lebih dari 50 persen. 

Dia meminta permasalahan tersebut segera dicarikan solusi agar tidak menjadi bom waktu. Indirect cost, yang berasal dari dana manfaat akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jamaah yang masih dalam masa tunggu. "Jika kondisi ini terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada tahun 2026-2027," tuturnya. 

Maka itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Menurutnya, perlu efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan tidak membengkak. Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia. 

"Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya," ujar Firli. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut