JAKARTA,iNewsSerpong.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membebaskan kewajiban membayar pajak kepada 10 juta masyarakat tidak mampu. Pemerintah sedang menyiapkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu mayarakat tidak mampu.
Reformasi di bidang perpajakan dinilai penting dilakukan untuk meningkatkan pendapatan APBN yang berasal dari penerimaan perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai penerimaan pajak ini juga demi membantu masyarakat Indonesia yang kesulitan. Adapun, 10 juta masyarakat Indonesia yang tergolong tidak mampu itu tidak perlu membayar pajak.
"10 juta keluarga di Indonesia enggak bayar pajak mereka diberi program keluarga harapan (PKH). Anaknya diberikan santunan ibu hamil diberikan tambahan itu masih ditambah sembako. Jadi pkh plus sembako mereka enggak bayar pajak karena mereka keluarga yang emggak mampu," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).
Lanjutnya, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang adil. Misalnya, dengan menambah bracket PPh orang pribadi pada lapisan penghasilan teratas.
"Itulah mengapa kompetensi, kapasitas, tata kelola, dan akuntabilitas sangat penting sekali sehingga kita bisa memastikan sepertiga belanja kita akan bisa menjangkau masyarakat dengan lebih baik," imbuhnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. UU HPP menjadi instrumen yang sangat penting bagi konsolidasi fiskal dan menjadi bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia Maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19.
"APBN menjadi keharusan agar APBN sebagai instrumen fiskal bisa terus melakukan tugasnya yaitu pada saat ekonomi dan rakyat lemah, APBN harus hadir, pada saat ekonomi tumbuh maka kita juga bisa memberikan ruang bagi pertumbuhan itu,” tandasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid