get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Kabar Sri Mulyani Digadang Bakal Pimpin Danantara, Benarkah?

Sri Mulyani: Beli Emas Batangan di Bank Bullion Kini Kena Pajak 0,25% Mulai 1 Agustus

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:17 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur perpajakan emas. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur perpajakan emas, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Salah satu poin penting dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 adalah pengenaan pajak sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan melalui Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion (bullion bank) yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pajak ini dihitung dari harga pembelian dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25 persen dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," demikian bunyi keterangan yang dikutip pada Kamis (31/7/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut