JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Diberlakukan Secara Bertahap
Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C I harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C II harus memiliki SIM C I selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C I untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C II untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri dikutip dari NTMC, Kamis (12/1/2023).
Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan I atau SIM C I.
Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C I. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C II.
Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C I akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 12 Januari 2023 - 09:37 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengemudi Moge Wajib C2".
Editor : Syahrir Rasyid