JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gas LPG 3 kg nantinya hanya dijual melalui pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 233.000 sub penyalur atau pangkalan resmi.
Dia mengungkapkan, untuk menyukseskan rencana ini, pihaknya terus menambah jumlah sub penyalur.
Pertamina Tambah Sub Penyalur
"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22.000 sub penyalur atau pangkalan di tahun 2022," ujar Irto ketika dihubungi iNews.id, Sabtu (14/1/2023).
Irto menambahkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di lima kecamatan sejak Oktober 2022.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat akan langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur.
Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.
Nantinya, pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran. Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen.
Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/warung-kecil-tak-boleh-jual-lpg-3-kg-ini-kata-pertamina/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid