get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi Blokir Anggaran K/L Rp50 Triliun, Airlangga: untuk Bansos-Subsidi Pupuk 

Pengguna Gas Melon di Tangerang Jangan Lupa Daftar Diri dari Sekarang

Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:32 WIB
header img
Pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg terus dimutahirkan. (Foto : Ist) 

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Agar subsidi tepat sasaran, pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg terus dimutahirkan. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG itu dapat dinikmati sepenuhnya masyarakat tidak mampu.

Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg. Demikian dipublikasi Diskominfo, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/8/2023).

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah meregistrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal.

Komitmen Pemerintah

"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah ” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.


Kebijakan pemerintah soal gas melon. (Foto : Ist)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut