TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Agar subsidi tepat sasaran, pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg terus dimutahirkan. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG itu dapat dinikmati sepenuhnya masyarakat tidak mampu.
Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg. Demikian dipublikasi Diskominfo, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/8/2023).
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah meregistrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal.
Komitmen Pemerintah
"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah ” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Kebijakan pemerintah soal gas melon. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid