Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi, Rajin Ikut Program Pembinaan
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 12:55 WIB
  • author Khafid Mardiyansyah
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Dok

JAKARTA,  iNewsSerpong.id - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2024)

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa JPU melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut