Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Ubah Aturan JKP, Karyawan Kena PHK Masih Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kesulitan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Gampang Tanpa Paklaring

Rabu, 25 Januari 2023 | 06:00 WIB
  • author Komaruddin Bagja Arjawinangun
Kesulitan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Gampang Tanpa Paklaring
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : Ist)

Untuk Usia Pensiun, berikut persyaratan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada)

Sedangkan untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka bisa melengkapi persyaratan berikut ini :

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian  

    Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP

 

Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut